ANGGARAN DASAR
Lembaga Keswadayaan Masyarakat
(LKM)
CIPACING SILIH ASIH
PENDAHULUAN
Pendekatan
penanggulangan kemiskinan yang hanya melihat persoalan kemiskinan pada gejala-gejala
yang tampak dari luar, mengakibatkan ketidakmampuan untuk menjawab tantangan
penanggulangan kemiskinan dan akan semakin memperburuk kondisi kehidupan
masyarakat, terutama menyuburkan ketergantungan masyarakat pada bantuan dari
luar, menumbuhkan benih-benih perpecahan di tatanan masyarakat serta melemahkan modal sosial yang ada di
masyarakat.
Upaya
penanggulangan kemiskinan harus mampu mendorong perubahan perilaku masyarakat,
dari kondisi masyarakat miskin menjadi masyarakat berdaya, selanjutnya menuju
masyarakat Silih Asih dan akhirnya terbangun masyarakat Cipacing yang madani,
karena kemiskinan pada dasarnya tidak mungkin dapat diatasi dengan bantuan
pihak luar semata, namun hanya bisa diselesaikan oleh upaya masyarakat sendiri,
yang telah mampu melakukan perubahan perilaku ke arah tatanan masyarakat madani,
yakni tatanan masyarakat yang mampu mengurus persoalannya sendiri.
Membangun
masyarakat madani di tingkat lokal (Desa) merupakan upaya yang strategis
untuk menumbuhkan inisiatif, solidaritas dan keberdayaan masyarakat, oleh
karena itu kehadiran masyarakat madani menjadi sangat penting sebagai suatu
tatanan baru hidup bermasyarakat, dimana warga masyarakat berhimpun atas prakarsa
sendiri, bekerja sama dan secara damai berupaya memenuhi kebutuhan atau
kepentingan bersama, memecahkan persoalan bersama dan atau menyatakan
kepedulian bersama, dengan tetap menghargai hak orang lain untuk berbuat yang
sama dan tetap mempertahankan otonominya. Tatanan hidup bermasyarakat tersebut
mesti tumbuh berkembang berdasarkan nilai-nilai kemanusiaan dan nilai-nilai
kemasyarakatan.
Penanggulangan kemiskinan dipandang sebagai proses yang
berkelanjutan dan memerlukan peran aktif dari seluruh masyarakat, serta harus
menjunjung tinggi prinsip-prinsip: Demokratis; Partisipasi; Transparansi;
Akuntabilitas dan Desentralisasi.
Menjunjung tinggi nilai-nilai: Dapat dipercaya; Ikhlas/ Kerelawanan; Kejujuran;
Keadilan; Kesetaraan dan Kebersamaan dalam Keragaman.
Menyadari bahwa untuk membangun masyarakat madani dan
menanggulangi kemiskinan itu memerlukan upaya yang sungguh-sungguh, sistematis
dan terorganisir, maka kami masyarakat Desa
Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, dengan ini sepakat
untuk mendirikan Organisasi Masyarakat Warga yang berbentuk Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM).
Selanjutnya
disusunlah Anggaran Dasar Lembaga Keswadayaan Masyarakat yang dikelola secara mandiri
oleh warga berdasarkan pada prinsip-prinsip: Demokratis; Partisipasi;
Transparansi; Akuntabilitas dan Desentralisasi,
serta nilai-nilai: Dapat dipercaya; Ikhlas/ Kerelawanan; Kejujuran; Keadilan;
Kesetaraan dan Kebersamaan dalam Keragaman.
BAB I
KETENTUAN
UMUM
Pasal
1
Maksud
Dalam Anggaran Dasar
ini yang dimaksud dengan:
1) AD adalah Anggaran Dasar Lembaga
Keswadayaan Masyarakat.
2) ART adalah Anggaran Rumah TanggaLembaga Keswadayaan Masyarakat.
3)
Bappuk adalah Berita Acara Penetapan Prioritas Usulan Kegiatan
KSM/Panitia.
4)
LKM adalah Lembaga Keswadayaan Masyarakat, yakni Pimpinan Kolektif dari Perkumpulan
Warga Desa Cipacing.
5) BLM adalah Bantuan Langsung Masyarakat.
6)
BOP adalah Biaya Operasional.
7)
FGD adalah Focussed Group Discussion atau Diskusi Kelompok Terarah
(DKT).
8) KBK adalah Komunitas Belajar Desa.
9) Desa Cipacing adalah Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten
Sumedang, Propinsi Jawa Barat.
10)
KSM adalah Kelompok Swadaya Masyarakat.
11) Anggota LKM adalah Anggota pimpinan kolektif dari Lembaga Keswadayaan
Masyarakat.
12) PJM Pronangkis adalah Program Jangka Menengah Program Penanggulangan
Kemiskinan.
13) PNPM-MP adalah Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perkotaan.
14) Renta Pronangkis adalah Rencana Tahunan Program Penanggulangan Kemiskinan.
15) RT adalah Rukun Tetangga yang ada di Desa Cipacing.
16) RW adalah Rukun Warga yang ada di Desa Cipacing.
17) RWD adalah Rembug Warga Desa.
18) RWRT adalah Rembug Warga Rukun Tetangga.
19) RWT adalah Rapat Warga Tahunan
20) RKA adalah Rapat Koordinasi Anggota Rutin.
21) RPUK adalah Rapat Prioritas Usulan Kegiatan.
22) RKK adalah Rapat Keputusan Khusus.
23) UPK adalah Unit Pengelola Keuangan.
24) UPL adalah Unit Pengelola Lingkungan.
25) UPS adalah Unit Pengelola Sosial.
26) Utusan Warga RT adalah orang-orang terpilih dalam Rembug Warga RT untuk
menjadi utusan warga RT dalam Rembug Warga Desa.
27) RKT adalah Rapat Koordinasi Triwulan.
BAB II
Nama, Tempat Kedudukan,
jangka waktu DAN KEPEMILIKAN
Pasal
2
Nama
Organisasi
Organisasi ini merupakan wadah warga masyarakat Desa Cipacing
untuk menanggulangi kemiskinan, yang selanjutnya dalam Anggaran Dasar ini
disebut LEMBAGA KESWADAYAAN MASYARAKAT
(LKM) CIPACING SILIH ASIH.
Pasal
3
Kedudukan
LKM Cipacing Silih Asih berkedudukan di Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang,
Propinsi Jawa Barat.
Pasal
4
Waktu
Pendirian
Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Cipacing Silih Asih didirikan untuk jangka
waktu yang tidak ditentukan lamanya, terhitung mulai Tanggal 30 November 2008
Pasal 5
Kepemilikan
LKM Cipacing Silih Asih milik seluruh warga Desa Cipacing, dan
bukan milik perorangan/ pribadi maupun kelompok/ golongan masyarakat tertentu.
BAB III
VISI, MISI, PRINSIP DAN NILAI
Pasal 6
Visi
Visi LKM Cipacing Silih Asih adalah terwujudnya masyarakat
madani yang maju, Mandiri dan sejahtera dalam lingkungan yang sehat, produktif,
dan lestari di Desa Cipacing.
Pasal 7
Misi
Misi
LKM Cipacing Silih Asih adalah membangun masyarakat Cipacing melalui penguatan kapital
sosial dengan menumbuhkan kembali prinsip-prinsip kemasyarakatan, nilai-nilai kemanusiaan
dan menggalang solidaritas serta kesatuan sosial sesama warga, serta mampu
menjalin kebersamaan dan sinergi dengan pemerintah maupun kelompok peduli dalam
menanggulangi kemiskinan secara efektif, dan mampu mewujudkan suatu kondisi
lingkungan yang sehat, produktif, dan lestari di Desa Cipacing.
Pasal
8
Prinsip
Kemasyarakatan
Prinsip-prinsip kemasyarakatan
yang dijunjung tinggi dan ditumbuhkembangkan adalah:
1) Demokrasi; dalam setiap proses pengambilan keputusan
apapun, terlebih lagi dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan masyarakat banyak,
terutama kepentingan masyarakat miskin, mekanisme pengambilan keputusan dilakukan
secara kolektif dan demokratis.
2) Partisipasi; dalam tiap langkah kegiatan dilakukan secara
partisipatif, melibatkan segenap komponen masyarakat, khususnya kelompok
masyarakat rentan yang selama ini tidak memiliki peluang dalam program dan
kegiatan setempat, sehingga mampu membangun rasa kepedulian, rasa kepemilikan
dan proses belajar melalui mekanisme bekerja sama.
Partisipasi dibangun dengan menekankan proses pengambilan keputusan oleh
warga, mulai dari gagasan, perencanaan, pengorganisasian, pemupukan sumber
daya, pelaksanaan hingga evaluasi dan pemeliharaan.
3) Transparansi dan Akuntabilitas; dalam proses manajemen LKM
menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas, sehingga masyarakat belajar
dan “melembagakan” sikap bertanggung jawab serta tanggung gugat terhadap
pilihan keputusan dan kegiatan yang dilaksanakannya. Termasuk terbuka untuk
diperiksa oleh BPKP, akuntan publik, pemeriksaan oleh masyarakat dan pihak
terkait lainnya.
4) Desentralisasi; dalam proses pengambilan keputusan yang
langsung menyangkut kehidupan dan penghidupan masyarakat agar dilakukan sedekat
mungkin dengan pemanfaat atau diserahkan pada masyarakat sendiri, sehingga keputusan
yang dibuat benar-benar bermanfaat bagi masyarakat banyak.
Pasal
9
Prinsip
Pembangunan Berkelanjutan
Prinsip-prinsip
pembangunan berkelanjutan yang dijunjung tinggi dan ditumbuhkembangkan adalah:
1)
Perlindungan lingkungan; dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan kegiatan berorientasi pada
upaya perlindungan/ pemeliharaan lingkungan.
2)
Pengembangan masyarakat; dalam tiap langkah kegiatan LKM selalu berorientasi pada upaya membangun
solidaritas sosial dan keswadayaan masyarakat.
3)
Pengembangan ekonomi; dalam upaya menyerasikan kesejahteraan material, maka upaya-upaya ke arah
peningkatan kapasitas dan keterampilan masyarakat miskin perlu mendapat porsi khusus,
termasuk upaya untuk mengembangkan peluang usaha dan akses sumber daya kunci
untuk peningkatan pendapatan dengan tetap memperhatikan dampak lingkungan dan
sosial.
Pasal
10
Nilai-nilai
Kemanusiaan
Nilai-nilai
kemanusiaan yang dijunjung tinggi dan ditumbuhkembangkan adalah :
1) Dapat dipercaya atau amanah; dalam melaksanakan kegiatan harus benar-benar dapat menjaga kepercayaan
yang diberikan masyarakat.
2) Ikhlas atau kerelawanan; dalam
melaksanakan kegiatan benar-benar berlandaskan niat ikhlas untuk turut
memberikan kontribusi bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat miskin yang ada
di wilayahnya, dan tidak mengharapkan imbalan materi, jasa, maupun mengutamakan
kepentingan pribadi serta golongan atau kelompoknya.
3) Kejujuran; dalam proses pengambilan keputusan,
pengelolaan dana serta pelaksanaan kegiatan harus dilakukan dengan jujur,
sehingga tidak dibenarkan adanya upaya-upaya untuk merekayasa, memanipulasi
maupun menutup-nutupi sesuatu yang dapat merugikan masyarakat miskin serta menyimpang
dari visi dan misi LKM.
4) Keadilan; dalam menetapkan kebijakan dan melaksanakan
kegiatan harus menekankan asas keadilan, kebutuhan nyata dan kepentingan
masyarakat miskin.
5) Kesetaraan; dalam pelibatan masyarakat pada pelaksanaan
dan pemanfaatan dana yang dikelola/ diamanahkan kepada LKM, tidak
membeda-bedakan latar belakang, asal-usul, agama, status, jenis kelamin dan
lain-lainnya.
6) Kebersamaan dalam keragaman; dalam melaksanakan kegiatan penanggulangan
kemiskinan perlu dioptimalkan gerakan masyarakat, sehingga kemiskinan
benar-benar menjadi urusan semua warga masyarakat dari berbagai latar belakang,
suku, agama, mata pencaharian, budaya, pendidikan dan sebagainya, bukan hanya menjadi urusan
dari masyarakat miskin atau sekelompok elit saja.
BAB IV
BENTUK,
KEANGGOTAAN, KEPEMILIKAN DAN LEGALITAS LKM
Pasal 11
Bentuk
1. LKM Cipacing Silih Asih dipimpin secara kolektif, pimpinan kolektif ini
selanjutnya secara generik disebut ”LKM (Lembaga Keswadayaan Masyarakat)”.
2. LKM dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat keberadaannya didasarkan kebutuhan
masyarakat, dipercaya oleh masyarakat, dan mencerminkan kepemimpinan kolektif
berbasis moral, sebagai penggerak modal
sosial masyarakat dan wadah kerjasama masyarakat untuk menggalang kekuatan dan
potensi sumberdaya, baik yang dimiliki masyarakat maupun untuk mengakses
berbagai peluang sumberdaya dari luar, dalam upaya menanggulangi kemiskinan dan
pembangunan permukiman di Desa Cipacing.
Pasal
12
Keanggotaan
LKM
Anggota LKM merupakan
representasi / perwujudan dari seluruh warga Desa Cipacing yang paling dapat
dipercaya, sesuai kriteria kepemimpinan berbasis kualitas sifat kemanusiaan
atau aspek moral.
Pasal 13
Kekayaan
Dana dan segala aset LKM
Cipacing Silih Asih merupakan milik
seluruh warga Desa Cipacing, dan bukan milik pribadi, golongan
maupun Anggota LKM beserta unit-unit pengelolanya.
Pasal 14
Proses Pencatatan
1) LKM Cipacing Silih Asih dicatatkan/ diakta notariskan pada Notaris yang
ditunjuk oleh Keputusan Rapat Keputusan Khusus (RKK) Anggota LKM yang diadakan
untuk itu.
2) Para penghadap ke Notaris terdiri dari Anggota LKM yang telah diberi kuasa
oleh Rapat Anggota LKM dalam RKK, bertindak atas nama seluruh warga Desa Cipacing, bukan atas nama pribadi
atau kelompok.
3) RWD memberi kuasa kepada 5 (lima) orang anggota LKM terpilih untuk
menandatangani Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga ini untuk selanjutnya
dicatatkan kepada Notaris.
4) Akta pendirian Lembaga Keswadayaan Masyarakat harus menyebutkan secara tegas dan jelas bahwa
penghadap adalah mewakili seluruh warga Desa Cipacing, dan bahwa lembaga yang
akan dilegalisasi adalah milik seluruh warga Desa Cipacing.
BAB V
KEDUDUKAN
LKM
Pasal 15
Kedudukan
Kedudukan LKM di tingkat masyarakat:
1)
LKM sebagai salah satu unsur yang ada dalam
satu Desa harus selalu selaras, harmonis
dengan unsur-unsur lainnya di wilayah
tersebut, yakni pemerintah Desa, serta lembaga-lembaga masyarakat formal dan
unsur lainnya, sehingga tidak boleh menjadi lembaga yang eksklusif.
2)
Hubungan LKM dengan perangkat Desa dan organisasi masyarakat formal lainnya di
tingkat Desa, tidak bersifat struktural formal atau tidak dalam kerangka subkoordinasi
salah satu pihak, melainkan hubungan yang bersifat koordinatif, fungsional dan
komplementer atau saling melengkapi serta mendukung satu sama lain.
3)
LKM sebagai wadah dalam tatanan
kemasyarakatan di Desa adalah sebagai wadah kerjasama masyarakat untuk sarana
perjuangan dan aspirasi warga masyarakat yang lebih dititik-beratkan pada upaya
penanggulangan kemiskinan di Desa Cipacing.
4)
Anggota LKM sebagai pimpinan kolektif
berkedudukan sebagai pengendali kegiatan penanggulangan kemiskinan di Desa Cipacing.
BAB
VI
ANGGOTA
DAN KOORDINATOR LKM
Pasal 16
Syarat Keanggotaan
1) Kriteria utama anggota LKM adalah: Jujur,
Ikhlas, Adil, Rendah hati, serta Peduli pada yang miskin dan lemah, atau
kriteria berbasis nilai-nilai kemanusiaan universal yang ditetapkan warga Desa Cipacing
melalui Diskusi Kelompok Terarah di tiap RT/RW yang kemudian disepakati di tingkat
Desa.
2) Anggota LKM terdiri dari 9-13 orang yang
dipilih oleh Rembug Warga Desa Cipacing.
3) Masa
bhakti anggota LKM selama-lamanya 2 (dua) tahun. Bulan ke-23 masa bhakti
anggota LKM, masyarakat melakukan proses pemilihan ulang di tingkat RT dan Desa
mengikuti mekanisme dan ketentuan pada saat pemilihan anggota LKM untuk pertama
kali.
4) Keanggotaan berakhir bilamana:
a. Masa bhakti anggota LKM telah berakhir.
b. Meninggal dunia.
c. Pindah tempat domisili ke luar wilayah Desa Cipacing dan merubah status kewargaannya menjadi warga Desa lain, atau berdomisili di
luar Desa Cipacing secara terus-menerus
lebih dari 6 (enam) bulan sekalipun tidak merubah status kewargaannya.
d. Berhenti atas permintaan sendiri.
e. Telah terbukti melakukan penyimpangan dari nilai-nilai luhur
kemanusiaan.
5) Dalam hal pergantian antar waktu karena ada
anggota LKM yang keanggotaannya berakhir, maka LKM dapat mengusulkan kepada
masyarakat dalam RWD untuk menetapkan nama urutan berikutnya dalam pemilihan
anggota LKM sebagai anggota LKM pengganti.
6) Tata cara pemilihan anggota LKM
untuk mengganti anggota LKM yang telah berakhir masa bhaktinya, diatur dalam
ART.
Pasal
17
Koordinator
LKM
1) Untuk memudahkan pengkoordinasian, LKM wajib
memilih dan mengangkat seorang Koordinator melalui RKK LKM. Koordinator LKM dipilih
dari dan oleh anggota LKM.
2) Proses Pemilihan Koordinator LKM diatur dalam
ART.
BAB
VII
FUNGSI,
TUGAS POKOK, ETIKA, DAN KEGIATAN LKM
Pasal
18
Fungsi
LKM
1) Penggerak dan penumbuh kembali nilai-nilai luhur kemanusiaan, prinsip-prinsip
kemasyarakatan, serta prinsip pembangunan berkelanjutan (Tridaya) dalam
kehidupan nyata Warga Desa Cipacing.
2) Penggalang solidaritas dan kesatuan sosial warga untuk membangun gerakan
kepedulian dan kebersamaan masyarakat dalam penanggulangan kemiskinan.
3) Pengorganisir segenap potensi masyarakat untuk optimalisasi penanganan masalah
kemiskinan dan pembangunan lingkungan perumahan dan permukiman.
4) Motor penggerak dan agen perubahan perilaku masyarakat yang lebih kondusif
bagi upaya penanggulangan kemiskinan serta pembangunan lingkungan perumahan dan
permukiman.
5) Membudayakan sikap keberpihakan pada masyarakat miskin, terutama dengan
melembagakan proses pengambilan keputusan dan kebijakan yang adil, jujur,
transparan, ikhlas, dan akuntabel melalui mekanisme kolektif dan partisipatif.
6) Membangun gerakan kepedulian dari relawan-relawan masyarakat dalam rangka
memperkuat kesetiakawanan sosial yang dilandasi keikhlasan/ kerelawanan,
kepedulian, keberpihakan pada warga tertinggal dan komitmen kemajuan bersama.
7) Lembaga kepercayaan milik masyarakat yang mampu bekerjasama dan
mengembangkan jaringan dengan pihak luar masyarakat, termasuk dengan pemerintah
Kabupaten Sumedang, baik untuk menyuarakan aspirasi masyarakat warga Desa Cipacing,
maupun dalam rangka mengakses berbagai potensi sumber daya yang ada di luar
untuk melengkapi sumber daya yang dimiliki masyarakat.
8) Pusat pembelajaran masyarakat melalui pengembangan Komunitas Belajar Desa
dengan mengoptimalkan peran relawan-relawan setempat sebagai motor penggerak
masyarakat untuk membudayakan kontrol sosial dan kepedulian serta keberpihakan
pada masyarakat miskin.
Pasal
19
Tugas
pokok LKM
1) Menetapkan kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan yang berkaitan
dengan pelaksanaan P2KP khususnya, dan penanggulangan kemiskinan umumnya.
2) Mengorganisir penyusunan Program
Penanggulangan Kemiskinan (PJM Pronangkis dan Renta Pronangkis) di Desa Cipacing
berdasarkan aspirasi dan kebutuhan
masyarakat.
3) Melembagakan nilai-nilai universal dalam pelaksanaan penanggulangan
kemiskinan dan kehidupan bermasyarakat di Desa Cipacing.
4) Memonitor, mengawasi dan mengendalikan pelaksanaan kebijakan-kebijakan dan keputusan-keputusan
yang ditetapkan LKM dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan membangun
kontrol sosial masyarakat Desa Cipacing.
5) Mengorganisir dan mensinergikan potensi dan kekuatan masyarakat bagi
optimalisasi upaya penanggulangan kemiskinan di wilayahnya.
6) Mendorong berlangsungnya proses pembangunan partisipatif dari tahap
identifikasi kebutuhan, perencanaan, pelaksanaan, pemeliharaan dan
monitoring-evaluasi.
7) Memverifikasi penilaian proposal yang telah dilaksanakan oleh UP-UP.
8) Memberi masukan untuk berbagai kebijakan maupun program pemerintah lokal.
9) Membangun transparansi LKM dan masyarakat
10) Membangun akuntabilitas LKM dan masyarakat.
11) Membuka akses dan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan kontrol
terhadap kebijakan, keputusan dan kegiatan UP-UP, termasuk penggunaan keuangan.
12) Memfasilitasi usulan program penanggulangan kemiskinan untuk diintegrasikan
(disatu-padukan) dengan kebijakan pemerintah Desa, kecamatan dan Pemerintah
Kabupaten.
13) Membangun kepercayaan pihak luar untuk menjalin kerjasama dan kemitraan,
serta memfasilitasi penjalinan jaringan kerjasama dengan pihak lain.
14) LKM berfungsi menjamin semua aset
dan keuangan LKM telah dikelola secara tepat.
15) LKM bertanggung jawab atas aset organisasi kepada penerima manfaat dan
donatur, dan bertanggung jawab untuk menjamin bahwa aset (BLM) digunakan untuk
mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
16) LKM harus menjamin bahwa catatan dan buku akuntasi digunakan dengan tepat,
laporan dan catatan tahunan disajikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
17) LKM dan semua unit operasionalnya menjamin bahwa sistem dan prosedur
keuangan organisasi selalu ditaati, dan melaporkan segera setiap terjadi
perbedaan atau penyimpangan. Kasus yang terjadi di level unit operasional
dilaporkan ke manajer Unit Pengelolanya kemudian diteruskan ke level LKM. Kasus
di level anggota LKM dilaporkan ke Rapat Anggota LKM.
18) LKM memonitor ketaatan seluruh
pelaksana terhadap seluruh prosedur keuangan yang ditetapkan dalam dokumen
kebijakan LKM
19) Memberi saran dan dukungan kepada Sekretariat, UP-UP dan LKM mengenai
masalah-masalah manajemen keuangan
20) Menyajikan atau memberikan gambaran masalah-masalah yang berkaitan dengan
manajemen keuangan organisasi kepada LKM
21) Bertanggung jawab atas auditor yang ditunjuk dan menyajikan laporan
akuntansi tahunan yang teraudit pada saat Rapat Umum Tahunan (RUT).
22) Menyetujui dan menetapkan sistem,
prosedur, dan manajemen keuangan
23) Menyetujui dan menetapkan anggaran tahunan
24) Memonitor penerimaan dan pengeluaran keuangan
25) Menyetujui semua honorarium / insentif, pos-pos baru, dan
perjanjian-perjanjian yang telah disepakati.
26) Melakukan otorisasi dan
menandatangani semua rekening bank
27) Setiap tahun akuntansi, LKM yang dibantu oleh bendaharawan LKM, Sekretariat
dan UPK akan menyusun anggaran yang tepat dan realistik dalam menaksir
penerimaan dan pengeluaran organisasi dan disajikan dihadapan Anggota LKM.
Pasal
20
Etika
LKM
1) Anggota LKM adalah relawan-relawan sejati yang
senantiasa konsisten memperjuangkan nilai-nilai luhur kemanusiaan dan
kemasyarakatan.
2) Anggota LKM adalah tauladan
pelaku nilai yang bertanggung jawab kepada nilai-nilai luhur kemanusiaan dan
kemasyarakatan, sehingga dinyatakan harus turun dari anggota LKM jika tidak
menjunjung tinggi nilai-nilai luhur tersebut.
3) Anggota LKM dalam melaksanakan pengabdiannya
bersifat ikhlas/ relawan, yakni tidak digaji atau menerima imbalan material
lainnya.
4) Anggota LKM tidak boleh menanamkan modal di
suatu perusahaan dengan menggunakan dana BLM.
5) Anggota LKM
tidak boleh mendepositokan dana BLM ke bank.
6) Anggota LKM tidak boleh
mengelola langsung kegiatan usaha yang dibiayai LKM dengan dana BLM.
7) Anggota LKM
wajib menghindari semua hal yang memungkinkan terjadinya konflik kepentingan.
8) Anggota LKM tidak boleh menerima
penanaman modal dari seseorang atau
suatu lembaga dengan imbalan dari LKM atau UPK.
9) Anggota LKM tidak diperkenankan
mewakili kepentingan pribadi, golongan, unsur, kelompok, jabatan, status,
pekerjaan, wilayah atau kepentingan lainnya, diluar kepentingan warga Desa Cipacing
secara keseluruhan.
10) Anggota LKM tidak diperkenankan memegang jabatan rangkap
dengan UP-UP atau Sekretariat LKM, dan/ atau mengundurkan diri dari anggota LKM
untuk kemudian memegang UP-UP atau Sekretariat LKM.
Pasal
21
Kegiatan
LKM
1) Penetapan
kebijakan dan keputusan yang berkaitan dengan penanggulangan kemiskinan.
2) Penyusunan Program Penanggulangan kemiskinan
(PJM Pronangkis)
3) Mengorganisir dan mensinergikan potensi dan
kekuatan masyarakat bagi optimalisasi upaya penanggulangan kemiskinan.
4) Membudayakan nilai-nilai universal dalam
pelaksanaan penanggulangan kemiskinan dan kehidupan bermasyarakat di Desa Cipacing.
5) Monitoring pelaksanaan kebijakan dan keputusan
yang ditetapkan LKM dalam pelaksanaan penanggulangan kemiskinan di Wilayahnya
dan membangun kontrol sosial masyarakat.
6) Membangun
kepercayaan pihak luar untuk dapat menjalin kerjasama dan kemitraan.
7) LKM harus mempunyai program
kerja (di luar PJM Pronangkis) yang jelas, untuk menjalankan
kegiatan-kegiatannya. Program ini memuat antara lain: Monitoring dan evaluasi kegiatan
UP-UP; Rancangan rapat-rapat berkala; Membangun transparansi; Membangun
mekanisme pertanggungjawaban (Audit, laporan berkala, dan laporan tahunan);
Memperkenalkan program kepada pihak lain dan menjalin kemitraan); Evaluasi PJM
Pronangkis; Pelaksanaan daur program (Pengulangan siklus P2KP); Menjamin
kepedulian dan kebersamaan di antara warga masyarakat; dan Membangun mekanisme
keterlibatan warga dalam proses pengambilan keputusan.
8) Tugas dan Tanggungjawab kegiatan LKM secara
lebih rinci akan diuraikan dalam ART LKM.
BAB VII
ORGANISASI LKM
Pasal
22
Utusan
Warga RT
1) Utusan warga RT adalah utusan-utusan warga yang dipilih
secara langsung melalui RW/RT.
2) Utusan warga RT memiliki posisi sebagai representasi
masyarakat dalam pembentukan LKM, pemilihan anggota LKM, pertanggungjawaban LKM
kepada masyarakat, dan pengambilan keputusan yang melibatkan kepentingan
seluruh masyarakat Desa.
3) Penetapan utusan warga RT dilakukan melalui pemilihan dengan
berpedoman pada kriteria kualitas sifat kemanusiaan (ikhlas, jujur, adil, dan
dapat dipercaya) melalui mekanisme pemilihan langsung, rahasia/ tertutup, tanpa
kampanye, tanpa pencalonan, dan tanpa penunjukan maupun rekayasa
penyepakatan. Bila ditemukan indikasi
penyimpangan dalam proses pemilihan utusan warga RT ini, maka proses pemilihan
itu harus diulang.
4) Jumlah utusan warga dari tiap RT ditentukan
atas dasar jumlah RT dan jumlah penduduk dewasa, sehingga jumlah utusan warga
tingkat Desa, tidak kurang dari 2 % jumlah penduduk dewasa.
5) Utusan
warga RT berhak memperoleh informasi secara rutin mengenai kondisi perkembangan
dan keuangan yang dikelola LKM, memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan
di rembug warga RT dan RWD, kewajiban menyampaikan aspirasi masyarakat,
kewajiban menyampaikan informasi kepada masyarakat.
6) Bila utusan warga RT berhalangan tetap atau melakukan
penyimpangan dari nilai-nilai luhur kemanusiaan, maka orang yang memperoleh
suara terbanyak berikutnya dalam tabulasi perolehan suara pemilihan utusan
warga RT ditetapkan sebagai pengganti
melalui rembug warga RT atau diadakan pemilihan ulang utusan warga RT.
Pasal
23
Anggota
LKM
1) Anggota LKM adalah representasi dari
masyarakat warga Desa yang paling dipercaya, ikhlas/tanpa pamrih, jujur, adil,
dan peduli.
2) Semua warga Desa Cipacing yang dinilai telah
memenuhi kriteria kualitas sifat kemanusiaan yang disepakati masyarakat dan
terpilih sebagai Utusan RT berhak dipilih sebagai anggota LKM.
3) Anggota LKM dipilih oleh seluruh utusan-utusan
warga RT dengan kriteria kualitas sifat kemanusiaan atau rekam jejak perbuatan
baik.
4) Anggota LKM secara kolektif bertanggungjawab
untuk mengambil keputusan dan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan
penanggulangan kemiskinan dan pembangunan lingkungan permukiman, sesuai dengan
aspirasi dan amanat seluruh masyarakat warga Desa Cipacing.
5) Kedudukan antar anggota LKM adalah setara,
sehingga tidak ada satupun anggota LKM yang memiliki hak istimewa.
6) Proses pengambilan keputusan
yang mengatasnamakan LKM hanya dapat dilakukan secara kolektif oleh seluruh
anggota LKM dan/atau mayoritas anggota LKM sesuai ketentuan quorum sahnya
pengambilan keputusan.
7) Masa pengabdian anggota LKM untuk satu periode
adalah 3 tahun. Seseorang dapat diberi kesempatan menjadi anggota LKM maksimal
hanya dua kali periode saja.
8) Apabila ada anggota LKM yang tidak dapat menyelesaikan
keseluruhan masa pengabdiannya, baik karena alasan berhalangan tetap,
terjadinya penyimpangan ataupun alasan lainnya, maka orang yang memperoleh
suara terbanyak berikutnya dalam pemilihan anggota LKM di tingkat Desa
ditetapkan sebagai pengganti melalui rembug warga tingkat Desa/Desa.
9) Anggota LKM dipilih melalui Pemilihan, dan
tidak boleh melalui penunjukan atau penyepakatan atau rekayasa terselubung.
10) Bila terjadi penyimpangan adanya anggota LKM yang tidak dipilih melalui
pemilihan, maka dianggap tidak sah dan anggota LKM yang bersangkutan harus
diganti.
11) Pemilihan anggota LKM dilakukan secara langsung oleh
seluruh masyarakat dewasa di Desa Cipacing, melalui mekanisme pemilihan utusan
warga secara langsung oleh masyarakat dalam RWRT dan pemilihan anggota LKM oleh
utusan warga dalam RWD.
12) Tata cara teknis pemilihan
dilakukan secara langsung, rahasia, tertulis, tanpa kampanye, tanpa pencalonan,
dan tanpa penunjukan maupun rekayasa penyepakatan.
13) Apabila terjadi penyimpangan pada ketentuan tata cara pemilihan anggota
LKM, maka hasil pemilihan itu dinyatakan tidak sah, dan proses pemilihan harus
diulang kembali.
14) Pemilihan anggota LKM untuk periode pengabdian
berikutnya, yaitu pada bulan ke-35 periode pertama, dilakukan oleh para utusan
warga RT ditambah anggota LKM yang akan habis masa pengabdiannya dalam RWD.
15) Anggota LKM memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan LKM, berhak
memperoleh informasi secara rutin mengenai kondisi perkembangan dan keuangan
yang dikelola UP-UP LKM, memiliki hak melakukan tindakan dan sanksi terhadap penyimpangan
yang terjadi di UP-UP dan/atau penerima manfaat kegiatan LKM, kewajiban
melakukan audit independen setiap tahun secara rutin, kewajiban transparan dan
akuntabel dalam setiap keputusan, kegiatan dan keuangan, kewajiban
memperjuangkan aspirasi warga, kewajiban mempertanggungjawabkan apa yang
dilakukannya kepada masyarakat, melalui utusan warga RT.
16) Hakekat anggota LKM adalah sebagai representasi masyarakat, pimpinan
kolektif, atau dewan amanah.
Pasal 24
Unit-Unit
Pengelola LKM:
1) LKM membentuk unit-unit pengelola sesuai
kebutuhan, yang sekurang-kurangnya terdiri dari Unit Pengelola Keuangan (UPK),
Unit Pengelola Lingkungan (UPL), dan Unit Pengelola Sosial (UPS).
2) Kedudukan unit-unit pengelola LKM adalah
sebagai pelaksana keputusan, kebijakan, dan rencana yang ditetapkan LKM.
3) Dalam hal UP-UP mengambil keputusan
operasional di bidangnya, maka harus sejalan dengan keputusan dan kebijakan LKM.
4) Pengelola
UP-UP diangkat dan diberhentikan oleh LKM, dan karenanya UP-UP harus
mempertanggungjawabkan kegiatan dan hasilnya kepada LKM.
5) Masing-masing UP Cipacing dalam mengelola
kegiatan, sesuai hasil Pronangkis yang telah disepakati masyarakat.
6) Unit Pengelola Keuangan (UPK) bertanggungjawab terhadap pengelolaan pinjaman
bergulir, akses kemitraan ekonomi, dan akses kegiatan yang berkaitan dengan
pemupukan dana atau akses modal masyarakat.
7) Unit Pengelola Lingkungan (UPL)
bertanggung-jawab dalam hal penanganan Rencana Perbaikan Kampung, Penataan dan
Pemeliharaan Prasarana Lingkungan Perumahan dan Permukiman, tata pengelolaan
yang baik di bidang Permukiman, dan lain-lain sesuai kesepakatan warga Desa Cipacing.
8) Unit Pengelola Sosial (UPS) didorong untuk
mengelola relawan-relawan dan hal-hal yang berkaitan dengan kerelawanan,
mengelola pusat Informasi dan pengaduan masyarakat (termasuk media warga untuk
sarana kontrol social), penanganan kegiatan tata pengelolaan yang baik,
Penanganan Kegiatan Sosial, memfungsikan Komunitas Belajar Desa (KBK), dan
lain-lain sesuai kesepakatan warga Desa Cipacing.
9) Pengelola UP-UP berkewajiban untuk transparan
dan akuntabel, menyampaikan informasi secara rutin mengenai kondisi
perkembangan dan keuangan yang dikelola UP-UP kepada LKM, terbuka untuk
diperiksa oleh siapapun dan kapanpun, serta diaudit oleh auditor independen
setiap tahun secara rutin.
10) Tugas dan fungsi UP-UP LKM akan diatur dalam ART LKM.
11) Tata cara pelaksanaan tugas UP-UP LKM akan diatur
dalam ART LKM.
BAB VIII
Dewan Pengawas UPK
Pasal 25
Pelaksanaan
1) Untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap kinerja UPK dalam pengelolaan
dana pinjaman bergulir, maka LKM mengangkat sekurangnya 2 (dua) orang yang akan
mewakili LKM dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja UPK.
2) Tugas, tanggungjawab dan mekanisme pengangkatan Dewan Pengawas UPK akan
diatur dalam ART.
BAB IX
UNIT
PENGELOLA KEUANGAN
Pasal 26
Pelaksanaan
1) Untuk melaksanakan: Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh LKM mengenai
pengelolaan dana pinjaman bergulir dan administrasi keuangannya, baik yang
berasal dari dana stimulan BLM PNPM-MP, maupun dari pihak-pihak lainnya baik
yang pinjaman maupun yang bersifat
hibah;
2) Pengelola UPK terdiri atas sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang, yakni seorang
manajer, seorang kasir dan seorang penagih. Sekurang-kurangnya
salah seorang dari pengelola UPK adalah perempuan.
3) Orang-orang yang diangkat menjadi Pengelola UPK memiliki pengetahuan dan keterampilan yang
cukup untuk melaksanakan pekerjaannya, terutama menguasai bidang keuangan,
pembukuan, dan perkreditan.
4) Sejatinya UPK itu relawan, tetapi jika LKM memandang perlu, maka UPK dapat
diberi honorarium yang bersumber dari sebagian dana jasa pinjaman bergulir atau
keuntungan yang diperoleh atas prestasi UPK, besarnya berdasarkan keputusan RKK
LKM.
5) Memiliki rekening atas nama UPK/LKM dengan kewenangan
penandatangan 3 orang terdiri dari 2 (dua) orang anggota LKM dan 1 (Satu) orang
UPK
6) Mendorong proses belajar KSM dan anggota dalam melakukan akses ke lembaga
keuangan mikro.
7) Bimbingan anggota-anggota KSM dalam mengindentifikasi dan mengembangkan
rencana usaha, Ekonomi Rumah Tangga, kebutuhan modal pinjaman, kemampuan
membayar, kesanggupan melaksanakan prinsip tanggung renteng dan lain-lain.
BAB
X
UNIT
PENGELOLA LINGKUNGAN
Pasal 27
Pelaksanaan
1) Untuk mengelola: Kegiatan di bidang pembangunan lingkungan perumahan dan
permukiman di Desa Cipacing yang terkait dengan penanganan rencana perbaikan
kampung, penataan dan pemeliharaan prasarana dasar lingkungan perumahan dan
permukiman yang dikelola dengan prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik;
Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM Prasarana Dasar Lingkungan;
Mengendalikan kegiatan-kegiatan pembangunan prasarana dasar lingkungan
perumahan dan permukiman yang dilaksanakan oleh KSM Prasarana Dasar Lingkungan;
Membangun kepedulian bersama dan gerakan masyarakat untuk penataan lingkungan
perumahan dan permukiman yang lestari, sehat dan terpadu; dan menjalin
kemitraan dengan pihak-pihak lain yang mendukung program lingkungan UPL, maka LKM membentuk UPL dan mengangkat
Pengelola UPL.
2) Pengelola UPL terdiri atas sekurang-kurangnya satu orang.
3) Orang yang diangkat menjadi Pengelola UPL harus memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaannya.
4) Tiap tahun pengelola UPL wajib mempertanggungjawabkan semua pekerjaan dalam
RAT LKM.
5) UPL merupakan lahan yang dibuka untuk relawan yang bersedia berpartisipasi
di bidang ini.
BAB
XI
UNIT
PENGELOLA SOSIAL
Pasal 28
Pelaksanaan
1) Untuk melaksanakan: Kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh LKM mengenai
kegiatan-kegiatan di bidang sosial yang terkait dengan pelaksanaan peningkatan
peran sosial bagi masyarakat miskin, menggalang kepedulian, kerelawanan dan
solidaritas sosial, serta melembagakan nuansa pembelajaran melalui Komunitas
Belajar Desa (KBK); Melakukan pendampingan penyusunan usulan kegiatan KSM
Sosial; Mengendalikan kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh KSM Sosial;
Membangun/ mengembangkan kontrol sosial masyarakat melalui media warga;
Mendorong kepedulian warga dalam kegiatan sosial; dan Menjalin kemitraan dengan
pihak-pihak lain yang mendukung program sosial UPS, maka LKM membentuk UPS dan
mengangkat Pengelola UPS.
2) Pengelola UPS terdiri atas sekurang-kurangnya satu orang.
3) Orang yang diangkat menjadi Pengelola UPS harus memiliki pengetahuan dan
keterampilan yang cukup untuk melaksanakan pekerjaannya.
4) UPS merupakan lahan yang dibuka untuk relawan yang bersedia berpartisipasi
di bidang ini.
BAB
XII
KESEKRETARIATAN
LKM
Pasal 29
Pengelolaan Kesekretariatan
1) Kesekretariatan LKM adalah unsur pelaksana administrasi kegiatan
sehari-hari yang dibentuk oleh LKM untuk memperlancar tugas dan fungsi LKM.
2) Kesekretariatan LKM mempertanggung-jawabkan hasil pelaksanaan tugasnya
kepada LKM.
3) Tugas utama dan mekanisme pembentukan kesekretariatan LKM diatur dalam ART
BAB XIII
KELOMPOK SWADAYA
MASYARAKAT
Pasal 30
Pengelolaan KSM
1) LKM bertanggungjawab dalam penguatan dan
pengembangan Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), panitia dan masyarakat lainnya
sebagai asset pemupukan keswadayaan masyarakat.
2) KSM
dan panitia berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan kegiatan UP-UP
sesuai keputusan dan kebijakan LKM.
3) KSM-KSM, panitia dan masyarakat yang berhak
mendapat pelayanan adalah yang telah diverifikasi LKM berdasarkan
rekomendasi UP-UP bersangkutan.
4) Rekomendasi
UP diberikan setelah KSM-KSM, panitia dan masyarakat tersebut menunjukkan
komitment kuat pada transparansi, akuntabilitas dan telah paham P2KP (misalnya;
telah menonton VCD P2KP, telah terlibat dalam berbagai pertemuan yang
diselenggarakan LKM).
5) KSM-KSM,
panitia serta masyarakat yang hendak menerima manfaat pelayanan UP-UP LKM harus
telah memiliki aturan yang disepakati anggota, serta telah menggalang
keswadayaan.
6) Dalam
kerangka meningkatkan ekonomi rakyat yang berkeadilan dan pembangunan
masyarakat yang produktif, LKM melalui UPK-nya dapat memprakarsai dan
memfasilitasi inisiatif masyarakat dalam pendirian koperasi atau perusahaan.
Keputusan persetujuan LKM dibicarakan terlebih dahulu dengan utusan warga dalam
RWD, termasuk bentuk-bentuk fasilitasi yang dapat diberikan LKM.
7) KSM, panitia, dan masyarakat sebagai penerima
manfaat dari UP-UP LKM berhak menerima pelayanan, menerima informasi kegiatan
dan keuangan, mengelola dana bantuan yang diterima.
8) KSM, panitia, dan masyarakat
sebagai penerima manfaat dari UP-UP LKM berkewajiban untuk transparan dan
akuntabel, menyampaikan informasi secara rutin mengenai kondisi perkembangan
dan keuangan yang diterima anggota-anggotanya kepada LKM dan masyarakat, terbuka
untuk diperiksa oleh siapapun dan kapanpun, termasuk kesediaan diaudit oleh
auditor independen, sesuai kebijakan LKM.
9) Tata cara pembentukan dan pengembangan KSM
diatur dalam ART LKM atau keputusan Rapat Keputusan Khusus (RKK) LKM.
BAB
XIV
MEKANISME
PENGAMBILAN KEPUTUSAN DAN KOORDINASI LKM
Pasal
31
Rembug
Warga Desa
1) Rembug Warga Desa (RWD) adalah rembug utusan warga RT di tingkat Desa yang dilakukan sebagai mekanisme
pertanggungjawaban dan tanggung gugat LKM kepada seluruh warga Desa Cipacing,
dan juga mekanisme pergantian anggota LKM setelah masa jabatan berakhir atau
pergantian antar waktu, dan/ atau bila dianggap ada hal penting yang memerlukan
kesepakatan warga secara menyeluruh, misalnya: Ditemukan adanya indikasi
penyimpangan dalam kebijakan LKM, penyalahgunaan keuangan, perubahan AD LKM,
dan sejenisnya.
2) Yang berhak dan wajib diundang mengikuti rembug warga Desa adalah: Seluruh
utusan warga yang terpilih dalam rembug warga tingkat RT sebagai peserta,
dan Perangkat Desa dan relawan sebagai
peninjau. Adapun jumlah keseluruhan sekurang-kurangnya 2% (dua persen) dari jumlah
penduduk dewasa Desa Cipacing.
3) Periode waktu rembug warga Desa: (1) Pada saat pembentukan Lembaga
Keswadayaan Masyarakat, (2) Pada saat pemilihan anggota LKM, (3) Pada saat
pertanggung-jawaban LKM kepada masyarakat, (4)
Pada saat LKM hendak mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan
seluruh masyarakat, termasuk penetapan PJM Pronangkis, dan/atau masyarakat
tidak menerima keputusan yang ditetapkan rapat LKM, (5) Pada saat ditemukan
indikasi penyalahgunaan dan penyimpangan yang dilakukan oleh LKM, dan (6) Pada
saat terjadi situasi masyarakat hendak membubarkan LKM, dan membentuk LKM baru.
(7) Pada saat masyarakat menghendaki pembubaran Lembaga Keswadayaan Masyarakat.
4) Kewenangan rembug warga Desa sesuai dengan kepentingan dan latar belakang
diadakannya rembug warga Desa yang bersangkutan.
5) Keputusan RWD mengikat dan harus dilaksanakan/ ditindaklanjuti LKM.
6) Rembug warga Desa merupakan representasi/perwujudan masyarakat dalam
pembentukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat, pemilihan anggota LKM, dan
pengambilan keputusan terhadap kebijakan
yang menyangkut kepentingan seluruh warga, serta terhadap penyimpangan dan
penyalahgunaan yang dilakukan LKM.
7) Rembug warga Desa, dikoordinasikan pelaksanaannya oleh anggota LKM atau utusan
warga RT dan perangkat pemerintah Desa setempat.
8) Rembug warga Desa dinyatakan sah bila dihadiri 50%+1 dari 2 % penduduk
dewasa Desa.
9) Tata cara pelaksanaan rembug warga tingkat Desa akan diatur dalam ART LKM
dan keputusan Rapat Keputusan Khusus (RKK) LKM.
Pasal
32
Rapat Anggota LKM
1) Yang berhak dan wajib diundang mengikuti Rapat
Anggota LKM adalah semua anggota LKM sebagai peserta, dan perangkat Desa dan relawan, dan utusan warga RT sebagai peninjau.
2) Rapat Anggota LKM terdiri dari: Rapat
Warga Tahunan (RWT); Rapat Koordinasi Triwulanan (RKT); Rapat Koordinasi
Anggota Rutin (RKA); Rapat Prioritas Usulan Kegiatan (RPUK); dan Rapat
Keputusan Khusus (RKK).
3) RWT, dilakukan setiap tahun
untuk evaluasi dan penilaian terhadap kinerja UP-UP LKM, termasuk penyampaian
hasil audit, membahas dan mengevaluasi perkembangan tahun sebelumnya, dan
menetapkan rencana UP-UP LKM dan kegiatan LKM tahun berikutnya. RAT harus terbuka
untuk warga Desa Cipacing.
4) RKT, dilakukan setiap tiga bulan
sekali untuk menyampaikan perkembangan kegiatan, membahas permasalahan, serta
merencanakan kegiatan tiga bulan berikutnya. LKM wajib mengundang seluruh UP,
Kesekretariatan, KSM, Aparat Desa Cipacing, dan Perwakilan masyarakat yang
dipandang sesuai dan perlu.
5) RKA, dilakukan sekurang-kurangnya satu kali
dalam satu bulan untuk pembahasan
kemajuan dan perkembangan kegiatan serta menetapkan rencana bulan berikutnya
untuk kegiatan yang dilaksanakan oleh LKM serta UP-UP LKM.
6) RPUK, dilakukan untuk menetapkan prioritas/ peringkat usulan-usulan kegiatan
yang telah dinilai layak oleh UP-UP LKM untuk disetujui memperoleh dana
stimulan BLM, baik penyerapan maupun pergulirannya.
7) RKK, dilakukan secara insidental
sesuai kebutuhan untuk mengambil keputusan yang berkenaan dengan kegiatan LKM
maupun penanggulangan kemiskinan secara umum sesuai batas kewenangannya,
misalnya keputusan mengenai: Auditor independen yang dipilih LKM; Utusan
peserta suatu pelatihan; dan sejenisnya.
8) Ketentuan pelaksanaan rapat anggota: Rapat anggota dinyatakan sah apabila dihadiri
sekurang-kurangnya oleh 50%+1 dari jumlah peserta rapat yang berhak dan wajib
diundang; Pengambilan keputusan melalui
musyawarah mufakat atau melalui pemungutan suara (voting), dengan ketentuan
mendapat dukungan suara lebih dari 50% plus 1 dari jumlah hak suara yang hadir;
dan Setiap peserta mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
9) Keputusan Rapat Anggota tidak
boleh bertentangan dengan keputusan yang
ditetapkan dalam Rembug Warga Desa.
10) Keputusan Rapat Anggota disampaikan kepada Warga Desa Cipacing, paling
sedikit ditempel di lima tempat strategis/ papan informasi P2KP.
11) Tata cara Rapat Anggota LKM diatur lebih lanjut dalam
ART LKM dan keputusan Rapat Keputusan Khusus (RKK) LKM.
Pasal
33
Rembug
Warga Rukun Tetangga
1) Rembug Warga Rukun Tetangga (RWRT) diselenggarakan oleh relawan/ utusan Warga RT.
2) RWRT diselenggarakan dalam rangka: Merumuskan kriteria pemimpin masyarakat berbasis
moral yang dikehendaki masyarakat; Pemilihan
utusan Warga RT berdasarkan kriteria pemimpin masyarakat berbasis moral yang
disepakati dengan cara yang demokratis, tanpa pencalonan, tanpa kampanye, bebas,
langsung, rahasia/ tertutup, tanpa penunjukan maupun rekayasa penyepakatan, serta
sekaligus menetapkan utusan warga RT yang diberi kepercayaan untuk menghadiri
rembug warga Desa; dan Penggantian dan/atau pemberhentian utusan warga RT.
3) Tata cara RWRT diatur lebih lanjut dalam ART LKM dan keputusan Rapat
Keputusan Khusus (RKK) LKM.
Pasal
34
Rembug
Para Pihak Tingkat Desa
1) Rembug Para Pihak Tingkat Desa (RPPD)
diselenggarakan secara bersama oleh LKM, pemerintah Desa, dan kelompok peduli.
2) RPPD diselenggarakan untuk mengambil keputusan
mengenai program perbaikan pelayanan
publik serta penyesuaian program dalam kaitan dengan pelaksanaan PAKET, dan
lain-lainnya yang menyangkut kepentingan seluruh para pihak.
BAB XV
RELAWAN
DAN KOMUNITAS BELAJAR DESA
Pasal
35
Relawan
1) Relawan adalah seseorang atau sekelompok orang yang karena panggilan
nuraninya bersedia atau gemar memberikan apa yang dimilikinya untuk membantu
orang lain secara ”ikhlas” tanpa mengharapkan imbalan apapun, yang dapat
diwujudkan dalam bentuk tolong-menolong, gotong royong, atau kebersamaan dalam
mensikapi atau melalukan sesuatu.
2) Yang berhak menjadi relawan adalah semua warga yang secara ikhlas, tanpa
membeda-bedakan derajat dan status sosial, bersedia mengabdikan dirinya untuk
kepentingan warga masyarakat tanpa mengharapkan imbalan.
3) Kontribusi relawan dalam pengembangan masyarakat adalah memberikan semua
karunia yang telah diperolehnya, seperti: waktu; bakat termasuk semua kemampuan
intelektualitas; dan harta.
4) Peran relawan dalam pengembangan masyarakat akan diatur dalam ART LKM.
Pasal
36
Komunitas
Belajar Desa
1) Fungsi KBK adalah sebagai forum para relawan
(masyarakat, perangkat pemerintah Desa, dan kelompok peduli Desa Cipacing)
untuk saling belajar, tukar pemikiran dan pengalaman, kajian refleksi, tempat
berkomunikasi, yang dilandasi semangat menemukan model kegiatan dan kebijakan
yang lebih mampu meningkatkan perbaikan masyarakat miskin di Desa Cipacing.
2) UPS LKM
memfasilitasi dan terus menerus menumbuhkembangkan KBK, agar proses kegiatan
dan kehidupan masyarakat senantiasa bertumpu pada keadilan, keikhlasan dan
kejujuran.
BAB XVI
DANA
Pasal
37
Sumber
dan Penggunaan Dana
1) Sumber pendanaan LKM:
a.
Swadaya Masyarakat.
b. Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) dari Pemerintah, berupa waqaf/titipan
dana penanggulangan kemiskinan
c. Bantuan dari Pemerintah Daerah (APBD).
d. Bantuan dari donatur/ penyumbang lepas.
e. Kerjasama dengan pihak ketiga, baik pemerintah, swasta, LSM, perguruan
tinggi, perbankan, dan lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan AD/ART LKM.
f. Penerimaan lainnya yang sah (tidak bertentangan dengan peraturan hukum,
agama, dan adat istiadat), dan tidak bertentangan dengan maksud serta tujuan
dibentuknya LKM.
2) Dana LKM digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan warga miskin di Desa Cipacing, oleh karena itu dana bergulir yang
berasal dari dana BLM diprioritaskan bagi KSM yang anggotanya sesuai dengan daftar
warga miskin hasil pemetaan swadaya .
3) Sumber dana untuk biaya awal operasional (BOP) LKM diperoleh dari sumbangan
masyarakat dan donatur lainnya yang tidak mengikat.
4) Sumber dana untuk administrasi dan operasional LKM selanjutnya dapat berasal
dari alokasi pendapatan jasa dana bergulir; sementara pendapatan jasa yang
lainnya dialokasikan untuk biaya pemeliharaan prasarana dan sarana dasar
lingkungan, biaya bantuan sosial, dan pemupukan modal bergulir, yang jenis dan besarnya masing-masing harus
disepakati dalam Rapat Keputusan Khusus (RKK) LKM sesuai dengan kemampuan
keuangan yang ada.
5) LKM dapat menggalang kepedulian masyarakat peduli di Desa Cipacing,
dukungan pemerintah Desa Cipacing, Pemerintah Kecamatan Jatinangor, dan Pemerintah
Kabupaten Sumedang, sebagai sumber dana untuk biaya operasional LKM.
6) Dana Bantuan Langsung Masyarakat (BLM) yang berasal dari pemerintah di luar
alokasi biaya administrasi dan operasional (BOP) LKM, tidak boleh digunakan
untuk kepentingan dana administrasi dan operasional LKM.
7) Pengelolaan kegiatan teknis dan administratif keuangan didelegasikan LKM
kepada UPK.
8) UPK bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana serta kegiatan pinjaman bergulir
dan pengembangan usaha ekonomi kecil/ KSM-KSM Ekonomi.
9) UPL bertanggung jawab terhadap pengelolaan dana serta kegiatan pembangunan
prasarana dan sarana lingkungan perumahan dan permukiman, termasuk pembinaan
KSM-KSM lingkungan atau panitia pembangunan yang dibentuk masyarakat.
10) UPS bertanggungjawab terhadap dana serta kegiatan pelayanan/ santunan
sosial, pengembangan SDM (pelatihan-pelatihan), dan Komunitas Belajar Desa (KBK),
termasuk menggalang potensi relawan-relawan yang ada di Desa Cipacing.
11) Administrasi dan manajemen keuangan (Penyusunan rencana dan laporan
bulanan, neraca, jurnal, dan lain-lain), secara terpusat (di tingkat LKM)
ditangani oleh UPK.
Pasal
38
Mekanisme
Penerimaan, Pengeluaran, dan Pemanfaatan Dana
1) LKM wajib membuka
rekening dalam bentuk giro atau tabungan di Bank Pemerintah yang
disepakati Rapat Keputusan Khusus (RKK) LKM.
2) Rekening harus dibuka atas nama lembaga yakni LKM Lembaga Keswadayaan
Masyarakat.
3) Dana awal yang diperlukan untuk persyaratan membuka rekening berasal dari
swadaya masyarakat.
4) Spesimen rekening bank atas nama lembaga
LKM “Lembaga Keswadayaan Masyarakat” ditandatangani oleh (tiga) orang wakil Anggota LKM yang
ditetapkan dalam RKK LKM dan dituangkan dalam berita acara RKK LKM yang ditandatangani
oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) jumlah anggota LKM yang hadir dalam RKK
LKM.
5) Melalui mekanisme yang sama dengan Pasal 41 ayat 4 dapat dilakukan
pergantian nama penandatangan spesimen rekening LKM.
6) Dana yang diamanahkan kepada LKM tidak boleh disimpan dalam bentuk Deposito
atau jenis lainnya yang dilakukan untuk pemupukan dana.
7) KSM/Panitia mempertanggung-jawabkan pemanfaatan dana yang diterimanya
langsung kepada UP-UP, dan UP-UP mempertanggung-jawabkannya kepada LKM.
8) Setiap pemasukan dana dari KSM-ekonomi harus disimpan dalam rekening UPK,
jika terpaksa karena kesulitan teknis, maka dana dapat disimpan sementara di
UPK selama-lamanya 2 (dua) hari atau sebesar-besarnya lima ratus ribu rupiah,
kemudian wajib dimasukan oleh UPK ke Rekening UPK.
9) Penandatanganan cek/slip penarikan dana untuk pencairan dana LKM dilakukan
oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dari pemegang spesimen di rekening Bank.
10) Pemberian dana pinjaman atau hibah ke Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM)
atau Panitia harus dalam bentuk uang,
tidak boleh dalam bentuk barang.
11) Pemberian dana pinjaman atau hibah ke KSM atau Panitia harus dilakukan
secara terbuka di hadapan RKK LKM atau Warga Desa Cipacing dalam acara yang
khusus diadakan untuk itu.
12) Daftar penerima dana, peruntukan penggunaan dana, dan jumlah dana yang
diberikan ke KSM/ panitia harus diumumkan secara terbuka, paling sedikit
ditempel di lima tempat strategis/ papan informasi P2KP.
BAB XVII
PEMETAAN
SWADAYA DAN PRONANGKIS
Pasal 39
Pelaksanaan
1) LKM berkewajiban menyelenggarakan kegiatan Pemetaan Swadaya secara
partisipatif dengan melibatkan sebanyak mungkin warga Desa Cipacing, sekurang-kurangnya satu kali dalam dua tahun.
2) LKM berkewajiban menyusun Program Penanggulangan Kemiskinan (Pronangkis)
dengan memperhatikan kepada hasil-hasil pemetaan swadaya atau kebutuhan
masyarakat.
3) Pronangkis terdiri dari Program Jangka Menengah (PJM) untuk rentang waktu 3 (tiga) tahunan, dan Rencana Tahunan (Renta).
BAB XVIII
PENGELOLAAN
PENGADUAN MASYARAKAT
Pasal
40
Penyelenggaraan
PPM
1) LKM
berkewajiban mengadakan dan mengembangkan unit pengaduan masyarakat (UPM).
2) Pelayanan UPM dapat diwujudkan dengan
menyediakan kotak pengaduan, membuka kotak pos, atau menyediakan nomor telepon
yang dapat dihubungi, serta menyiapkan personel yang bertugas menangani
pengaduan masyarakat.
BAB
XIX
Transparansi dan akuntabilitas
Pasal
41
Pelaksanaan
Prinsip
1) LKM, UP-UP, KSM, panitia,
masyarakat dan pihak-pihak terkait lainnya berkewajiban untuk melaksanakan
transparansi dan akuntabilitas.
2) Transparansi
adalah keterbukaan segala informasi yang berkaitan dengan kegiatan dan segala
hal yang menyangkut penyelenggaraan LKM dalam menjalankan tugas-tugasnya dengan
cara publikasi dan penyebarluasan kepada seluruh masyarakat.
3) Akuntabilitas adalah
pertanggungjawaban LKM dengan cara memberikan akses kepada semua pihak untuk
melakukan audit, bertanya dan/ atau menggugat pertanggungjawaban para pengambil
keputusan.
4) Aktualisasi kewajiban
transparansi dilakukan antara lain dengan cara: Penyebaran informasi melalui
papan informasi; Pertemuan rutin dengan KSM, panitia, dan masyarakat;
Penyebarluasan media warga; Menyebarluaskan hasil audit tahunan LKM; dan
Memberikan informasi secara terbuka kepada pihak-pihak lain di luar masyarakat Desa.
5) Aktualisasi kewajiban
akuntabilitas dilakukan antara lain dengan cara: Konsultasi publik (Keputusan
yang ditetapkan harus dikonsultasikan kepada masyarakat); Rapat Koordinasi
Triwulanan LKM dan KSM (Penyampaian perkembangan kegiatan, membahas
permasalahan, dan rencana triwulan berikutnya); Rapat bulanan anggota LKM;
Rapat tahunan (Pertanggungjawaban keuangan dan menyampaikan hasil audit); dan
Audit serta pemeriksaan, termasuk UP-UP dilakukan oleh auditor independen dan
hasilnya harus disebarluaskan.
Pasal 42
Sanksi
1) Apabila ditemukan indikasi
penyimpangan dan penyalahgunaan oleh LKM, UP-UP, KSM atau masyarakat yang tidak
memenuhi kaidah transparansi dan akuntabilitas, maka dapat dikenakan sanksi.
2) Jika penyimpangan terjadi di
lingkungan UP-UP, KSM, atau masyarakat, maka bentuk sanksi yang diberikan
ditetapkan melalui RKK LKM.
3) Jika penyimpangan terjadi di
lingkungan LKM, maka bentuk sanksi yang diberikan ditetapkan melalui RWD.
BAB
XX
PERUBAHAN
ANGGARAN DASAR
Pasal
43
Perubahan
AD
Perubahan Anggaran
Dasar Lembaga Keswadayaan Masyarakat dapat dilakukan dalam RWD, sebagaimana
diatur dalam pasal-pasal mengenai RWD.
BAB XXI
PEMBUBARAN/PENUTUPAN
PERKUMPULAN WARGA CIPACING
Pasal
44
Pembubaran
1) Pembubaran/penutupan Lembaga Keswadayaan Masyarakat, dapat dilakukan jika LKM
sebagai dewan amanah warga sudah tidak mampu lagi menjalankan tugas dan
fungsinya.
2) Keberadaan dan manfaat Lembaga Keswadayaan Masyarakat tidak dapat dirasakan
lagi oleh masyarakat warga Desa Cipacing.
3) Seluruh warga masyarakat menghendaki pembubaran Lembaga Keswadayaan
Masyarakat, yang diputuskan dalam RWD.
4) Jika Lembaga Keswadayaan Masyarakat ditutup, maka kekayaan yang dimiliki yang
berasal dari dana BLM harus dikembalikan ke Kas Negara.
5) Jika Lembaga Keswadayaan Masyarakat
ditutup, maka kekayaan yang dimiliki yang
berasal dari dana non BLM harus diserahkan kepada Lembaga Wakaf yang berkaitan
dengan penanggulangan kemiskinan yang ada di Desa Cipacing atau yang berada di Kabupaten
Sumedang, keputusan diambil melalui RWD yang sekurang-kurangnya dihadiri oleh
50%+1 dari 2 % penduduk dewasa Desa.
Pasal 45
Penutupan
Sebagai Organisasi
Masyarakat Warga, maka penutupan Lembaga Keswadayaan Masyarakat hanya dapat
dilakukan dengan keputusan yang merepresentasikan keterlibatan seluruh
masyarakat. Oleh karena itu, ART Lembaga Keswadayaan Masyarakat harus memuat
mekanisme pengambilan keputusan penutupan yang merepresentasikan seluruh
lapisan masyarakat.
BAB
XXII
ANGGARAN
RUMAH TANGGA DAN PERATURAN LAINNYA
Pasal 46
Penyusunan ART
1)
Anggaran Rumah Tangga Lembaga Keswadayaan Masyarakat serta
peraturan khusus yang memuat peraturan
pelaksanaan dari ketentuan-ketentuan dalam Anggaran Dasar ini, disusun oleh LKM
melalui RKK LKM dengan tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar ini.
2) Melalui mekanisme Rapat Anggota, LKM dapat mengeluarkan Surat Keputusan
yang isinya tidak boleh bertentangan dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah
Tangga, serta keputusan lain dari RWD.
BAB XXIII
PENUTUP
Pasal
47
Penetapan
Demikian Anggaran Dasar
Lembaga Keswadayaan Masyarakat ini ditetapkan dan ditandatangani oleh kami yang
diberi kuasa oleh RWD Desa Cipacing.
Ditetapkan di Desa Cipacing
Pada Tanggal November Tahun 2008
Panitia
Pembentukan Lembaga Keswadayaan Masyarakat (LKM) Cipacing Silih Asih
______________________ ________________________
Peserta RWD
Pimpinan Rembug Warga Desa
_____________ _____________ _____________
Peserta RWD Peserta RWD Peserta RWD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar